Catatan ini dibuat dalam beberapa bagian dan ini adalah bagian pengantar.
Dalam dunia penerbangan modern, ada dikenal sebuah istilah dalam penentuan posisi pesawat terbang. Istilahnya tersebut disingkat ADS-B atau bisa langsung ditulis ADSB. ADS-B atau ADSB merupakan singkatan dari ‘Automatic Dependent Surveillance – Broadcast’.
Menurut Wikipedia maksudnya adalah suatu teknik pengawasan kooperatif yang digunakan dalam pengelolaan ruang lalu lintas udara dan aplikasi lain yang terkait. Entah siapa yang menerjemahkan istilah tersebut ke bahasa Indonesia, yang jelas penerjemahannya membuat bingung penonton.
Sebenarnya maksudnya adalah ‘sebuah sistem penentuan posisi otomatis (berdasarkan GPS) - yang dipancarkan (broadcast)'. Jadi kalau diterjemahkan secara umum yaitu sebuah alat yang secara terus menerus memancarkan data posisi, kecepatan, ketinggian, jenis pesawat dan data lainnya sehingga bisa ditangkap sinyalnya oleh penerima, baik penerima di stasiun bumi ataupun penerima di pesawat lain.
Menurut informasinya tujuan utama penggunaan ADSB adalah untuk mencegah tabrakan pesawat, karena dengan adanya ADSB, semua pesawat akan mengetahui posisi semua pesawat di sekitarnya sehingga mencegah terjadinya tabrakan dengan pesawat yang berdekatan. Memang ada beberapa kasus tabrakan karena pilot yang tidak mengindahkan sinyal ADSB karena dianggap oleh pilot cuma pemberitahuan palsu (fake alarm). Sebenarnya sistem ini hanya memberikan panduan pesawat dan keputusan akhir tetap di ‘tangan pilot’.
Selain dapat diterima oleh pesawat lain, data ADSB yang dipancarkan pesawat bisa dimonitor oleh penerima di stasiun bumi semisal radar bandara sehingga memudahkan dalam pengelolaan lalu lintas pesawat di bandara.
Bandingkan dengan sistem radar konvensional yang memancarkan sinyal ke segala arah dan kemudian menganalisa hasil pantulan sinyal dibagian penerima (efek doppler). Karena menggunakan sistem pantul maka jarak pendeteksian objek terbatas, dan itupun hanya mendeteksi jarak pesawat dan ketinggian pesawat. Pada sistem ADSB, data posisi pesawat, ketinggian, jenis pesawat dan data lainnya dipancarkan oleh pesawat terbang ke segala arah dan dapat diterima oleh perangkat penerima ADSB sejauh 500 km.
Selain itu ditinjau dari harga, untuk radar konvesional dibangun dengan harga puluhan milyar rupiah. Sedangkan untuk penerima ADSB biasa dipasaran dijual seharga 5 s/d 10 juta rupiah. Bagi yang suka eksperimen bisa merakit sendiri dengan biaya tidak lebih dari 1 juta rupiah. Bagi yang ingin gratis, bisa melihat di situs komunitas penerima data penerbangan semisal flightradar24.com, flightaware.com atau situs navigasi pesawat lainnya.
Data penerbangan dari situs navigasi pesawat tersebut di atas berasal dari volunteer atau relawan yang mau membagi data ADSB yang mereka terima. Bagi kita yang mempunyai penerima ADSB maka kita hanya bisa menerima data pesawat maksimal radius 500km (tergantung kualitas ADSB). Agar bisa melihat radar diluar radius tersebut maka kita harus bergabung dengan komunitas yang mengumpulkan data penerbangan dari relawan seluruh dunia semisal flighradar24.com atau flightaware.com. Apabila kita mempunyai ADSB dan bergabung dengan komunitas tersebut maka kita akan diberi akun ‘Premium’, maksudnya apabila membuka situs tersebut dan login dengan akun premium maka kita akan disajikan data realtime penerbangan seluruh dunia yang tercakup dan tidak ada tampilan iklan.
![]() |
| Relawan Indonesia di Komunitas Flightaware |
Kemudian ada pertanyaan, jika ditinjau dari segi legalitas hukum. Apakah menerima sinyal ADSB itu legal/boleh atau melanggar hukum?
Jawabannya sederhana saja tidak perlu melihat undang-undangnya segala, secara logika saja, seandainya dilarang maka setiap pagi sekitar jam 6, warga Banjarmasin tidak akan bisa mendengar pengajian Guru Bakhiet di FM 99,2 MHz dan warga Banjarmasin tidak akan bisa mendengar pengajian Guru Juhdi di AM 783 kHz tiap malam Jum’at. Jadi kalau memang tidak boleh maka semua penerima radio dilarang diedarkan dan diperjual belikan. Lalu yang dilarang itu apa? Kalo menurut peraturan maka yang dilarang adalah memancarkan gelombang radio tanpa izin. Kesimpulannya jelas, menerima gelombang radio tidak dilarang berarti menerima sinyal ADSB itu boleh !
Yang mendasari tulisan ini sehingga terpaksa membuat coretan ini adalah hasil dari pengamatan sebuah pesawat Sr******* Air yang dengan gagah beraninya menerbangkan pesawat dari bandara di Makasar ke bandara Syamsudin Noor dengan ADSB dalam keadaan mati, entah disengaja atau memang rusak padahal pesawatnya bukan pesawat jadul yang memang tidak punya sistem ADSB. Pesawat jenis Kal*** ke Batulicin saja aktif ADSB-nya. Kalau tidak berfungsi kok beraninya terbang. Penumpang tidah tahu, yang tahu kan pihak bandara dan maskapai serta Allah Yang Maha Kuasa. Pihak Dishub saja mungkin tidak tahu. Kebetulan setelah itu ada menyaksikan salah satu siaran TV yang pembahas tentang penerbangan dan dinyatakan bahwa Indonesia termasuk dalam katagori penerbangan paling tidak aman. Tidak salah memang kalau kenyataannya seperti itu.
Tujuan akhir penulisan ini kiranya bagaimana kita bisa memanfaatkan teknologi ini dengan baik. Khusus penggemar Android sudah ada aplikasi yang bisa menerima sinyal ADSB secara langsung dengan tambahan dongle DVB-T, dan kita akan bisa mendeteksi apakah pesawat itu aktif pemancar ADSBnya atau tidak.
Tulisan berikutnya mungkin akan membahas lebih lanjut teknologi ini beserta bagaimana cara merakit receiver dan memasang aplikasinya di smartphone ataupun pc serta cara bergabung di komunitas ADSB. Semoga ada waktu untuk menulis lagi.
Semoga bermanfaat, selamat berakhir pekan.
(update 11 Januari 2016)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar